Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek, portfolio investasi kolektif, dan/atau instrument keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
Persyaratan & Tata Cara
- Nasabah memiliki rekening CASA di Bank Danamon, dan memastikan terdapat dana yang mencukupi untuk melakukan pembelian Reksa Dana.
- Nasabah memiliki profil risiko yang masih berlaku untuk memastikan bahwa produk yang dibeli
- Nasabah adalah sesuai dengan profil risiko Nasabah, serta kebutuhan dan tujuan investasi Nasabah.
-
Nasabah memiliki Single Investor Identification (SID)
untuk
Reksa Dana, Bank Danamon akan membantu Nasabah untuk
membuat SID
dalam hal Nasabah belum memiliki SID. Nasabah harus
memberikan
dokumen-dokumen, serta melengkapi dan menandatangani
formulir-formulir berikut:
- Formulir Kuesioner Profil Risiko (apabila dibutuhkan, apabila nasabah belum pernah mengisi formulir ini sebelumnya maupun apabila profil risiko nasabah sudah tidak berlaku)
- Fomulir Transaksi Reksa Dana
- Copy KTP; dan
- Copy NPWP/Surat Pernyataan NPWP
- Hasil penjualan kembali akan dikreditkan ke rekening CASA atas nama Nasabah . Nasabah agar memastikan rekening aktif untuk menerima pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.
-
Nasabah harus memberikan dokumen-dokumen, serta
melengkapi dan
menandatangani formulir-formulir berikut:
- Formulir Transaksi Reksa Dana
- Copy KTP; dan
- Copy NPWP/Surat Pernyataan NPWP
- Pembayaran hasil penjualan kembali akan dibayarkan maksimal H+7 Hari Bursa setelah transaksi penjualan kembali dilakukan.
- Nasabah menentukan produk yang akan dialihkan dan produk tujuan pegalihan. Produk yang dialihkan dan produk tujuan pengalihan harus merupakan produk yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama dan dalam denominasi mata uang yang sama.
- Nasabah memastikan bahwa produk tujuan pengalihan adalah sesuai dengan profil risiko nasabah, serta tujuan dan kebutuhan investasi nasabah.
-
Nasabah harus memberikan dokumen-dokumen, serta
melengkapi dan
menandatangani formulir-formulir berikut:
- Formulir Kuesioner Profil Risiko (apabila dibutuhkan, apabila profil risiko nasabah sudah tidak berlaku).
- Formulir Transaksi Reksa Dana.
- Copy KTP; dan
- Copy NPWP/Surat Pernyataan NPWP
- Perubahan Logo Danamon
- Penambahan Syarat dan Ketentuan untuk Transaksi Produk Reksa Dana ETF
- Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
- Reksa Dana adalah produk pasar modal, BUKAN produk Bank Danamon serta Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi; BUKAN merupakan bagian dari simpanan nasabah pada Bank Danamon serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; mengandung risiko investasi termasuk kemungkinan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan; kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi atau jaminan atas hasil investasi di masa mendatang; nilai investasi dapat naik atau turun akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sesuai kondisi pasar dan kualitas efek portofolio Reksa Dana.
- Produk Reksa Dana sepenuhnya dikelola oleh Manajer Investasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Reksa Dana; Bank Danamon hanya sebagai Agen Penjual Reksa Dana.
- Penjualan produk Reksa Dana melalui Bank Danamon sebagai Agen Penjual Reksa Dana dilakukan oleh karyawan Bank Danamon yang ditunjuk sebagai petugas penjual reksa dana dan memiliki sertifikasi sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
- Investor akan menerima surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan dan laporan berkala Reksa Dana terkait mutasi kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana serta posisi kepemilikan saham Reksa Dana dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh Investor melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).
- Informasi ini tidak dapat dianggap sebagai dokumen informasi produk seutuhnya, dan tidak dapat dianggap sebagai tawaran, rekomendasi, permintaan untuk melakukan transaksi apapun atau melakukan hedging, trading, atau strategi investasi, yang berhubungan dengan sekuritas atau instrumen finansial apapun.
- Sebelum membeli produk Reksa dana Investor wajib membaca dan memahami Prospektus dan Fund Fact Sheet Reksa Dana.